Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi akan membatalkan pita RFID 840-845MHz

Pada tahun 2007, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan "Peraturan Penerapan Teknologi Identifikasi Frekuensi Radio (RFID) Pita Frekuensi 800/900MHz (Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 205), yang memperjelas atribut dan persyaratan teknis peralatan RFID, dan memainkan peran positif dalam mendorong perkembangan industri peralatan RFID. Dalam beberapa tahun terakhir, seiring perkembangan teknologi dan skala aplikasi peralatan RFID, ketentuan-ketentuan di atas belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan manajemen peralatan RFID.

Pertama, pita frekuensi 900MHz dapat memenuhi kebutuhan industri peralatan RFID, dan peralatan RFID domestik dan asing pada dasarnya tidak lagi menggunakan pita frekuensi 800MHz, dan pita frekuensi 800MHz dapat direncanakan ulang dan digunakan setelah mundur, yang kondusif untuk pemanfaatan sumber daya spektrum yang wajar dan efektif. Kedua, Pengumuman No. 52 pada tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi memperbarui katalog peralatan transmisi radio jarak pendek daya mikro, dan tidak memasukkan peralatan RFID dalam kategori peralatan daya mikro, dan perlu untuk lebih memperjelas atribut dan mode manajemen peralatan RFID. Yang ketiga adalah merumuskan "Peraturan" untuk beradaptasi dengan perkembangan industri dan kebutuhan aplikasi industri, dan membantu membentuk harapan industri sesegera mungkin.

Oleh karena itu, dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi telah menerbitkan "Peraturan Manajemen Radio untuk Peralatan Identifikasi Frekuensi Radio (RFID) pada Pita 900MHz". Di antaranya, Pasal 8: Sejak tanggal berlakunya ketentuan ini, otoritas pengatur radio nasional tidak akan lagi menerima dan menyetujui permohonan persetujuan model peralatan transmisi radio identifikasi frekuensi radio (RFID) pada pita 840-845MHz, dan peralatan transmisi radio identifikasi frekuensi radio (RFID) yang telah memperoleh sertifikat persetujuan model pita frekuensi tersebut dapat terus dijual dan digunakan hingga dibesituakan.

 


Waktu posting: 15 Februari 2025